Pengertian Pelapisan Sosial
pelapisan
sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah
pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara
bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat
diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan
sosial bisa terjadi dengan sendirinya dan dengan disengaja.
- Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan
dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti
- Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi
yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
sistem fungsional : merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi
perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
-
sistem scalar : merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Pembagian Pelapisan Sosial Menurut Sifatnya
1.
pelapisan
masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan
anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
pelapisan
masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat
kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak- Hak Anak
1.
Hak untuk hidup
Yang di maksud dalam hak ini adalah mendapatkan
pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk
memiliki nama dan kebangsaan
2.
Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak
mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan
kebudayaan.
3.
Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan
seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik
maupun mental, pengungsi, anak yatim piatu).
4.
Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpartisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial,
bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk di
dengar pandangan dan pendapatnya.
Hak-Hak
Mahasiswa
1.
Mendapatkan
pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku
2.
Menggunakan fasilitas
akademik yang telah
ada dan tersedia dengan
tetap berpedoman pada peraturan
yang berlaku.
3.
Mendapatkan
pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam
maupun di luar kampus sebagaimana ketentuan-ketentuan umum.
4.
Mendapatkan
perlindungan atas kebebasan mimbar akademik yang dilakukan, sesuai dengan etika
akademik yang berlaku
5.
Mendapatkan
upaya-upaya bagi peningkatan kesejahteraan mahasiswa yang dipersiapkan oleh
program studi, sekolah vokasi maupun universitas
6.
Mendapatkan
jaminan asuransi kesehatan selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa
7.
Mendapatkan
pelayanan yang profesional dan proporsional dari fakultas dan universitas
8.
Mahasiswa berhak
meminta klarifikasi atau menyampaikan komplain terhadap kebijakan dan pelayanan
yang ada melalui seksi akademik dan kemahasiswaan aau kotak saran yang
tersedia.
Hak
Warga Negara
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan tanggung jawab.
Kewajiban
Mahasiswa
1.
Ikut menanggung
pembiayaan pendidikan dan biaya-biaya lain yang diatur oleh Program Studi dan/
atau universitas kecuali mahasiswa yang cuti studi
2.
Menjaga ketertiban,
ketenangan dan kedisiplinan
guna mendukung terwujudnya suasana
kegiatan proses
pembelajaran yang kondusif.
3.
Menunjukkan
perilaku yang sopan, penuh tanggung jawab serta
mempunyai etika yang
tinggi dalam menjaga
nama baik almamater fakultas dan
universitas.
4.
Ikut menumbuhkan
budaya akademik dalam pergaulan di kampus
maupun di luar
kampus sehingga mampu mewujudkan salah satu sumber pendidikan
dan kebudayaan.
5.
Senantiasa membantu
pihak program studi dan universitas
serta seluruh jajarannya dalam
melaksanakan kegiatan Tri Dharma
perguruan tinggi.
6.
Meningkatkan kemampuan
intelektual dalam berbagai cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi,
kemampuan akademik dan sosial,
kemampuan berkarya, agar
dapat memberikan rasa aman
kepada pihak-pihak yang memerlukan tenaga dan keahliannya.
7.
Tetap menjaga
dan menghormati nama besar universitas setelah yang bersangkutan menyelesaikan
studi dan mengabdikan diri di
tengah-tengah masyarakat.
Kewajiban Warga Negara
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
UUD 1945
Mengenai Hak dan Kewajiban
-
Dalam bidang pendidikan
Pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal
31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
-
Dalam bidang agama
Pada pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya
itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang
berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
hasesuai dengan hati nuraninya”.
-
Dalam bidang sosial dan politik
Seperti yang
diatur dalam pasal 28F UUD 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
-
Dalam bidang keamanan dan hukum
Dalam pasal
28G ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Elite dan Massa
Pengertian
elite
elit adalah
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya yaitu untuk memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara
konstitusional.
Pengertian Massa
Massa
merupakan sekumpulan orang yang berpatisipasi dalam proses pemilihan
pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung
dalam pembentukan kebijakan umum yang merupakan tujuan dari terbentuknya partai
politik.
Peranan Elite Terhadap Massa
peranan kaum elite terhadap massa. Biasanya kaum
elite selalu ingin dihargai dari kaum yang dibawahnya, dan suka berpliaku
sewenang – wenangnya.
Kita ambil contoh tentang kasus pengelapan pajak
oleh anggota komisi pajak dan maling ayam. Kenapa dalam memberikan hukuman,
lebih berat maling ayam dari pada korupsi. Bahkan maling ayam bisa sampai
terkena hukum massa yaitu pengroyokan. Tetapi kasus korupsi tidak sampai
seperti itu. Itulah perbedaan kesamaan drajat antara kaum elite dan massa
tentang hukum. Dan satu kasus lagi yang sering terjadi di daerah Aceh.
Di daerah Aceh sangat kuat sekali hukum yang ada disana. Tetapi itu hanya
berlaku bagi rakyat biasa tidak untuk kaum elite.
Mengapa di Negara kita sendiri, kita dan yang
lainnya saling membedakan. Padahal kita sebagai manusia saling membutuhkan
antara yang satu dengan yang lainnya dan mempunyai kesamaan drajat yang hampir
sama. Misal apabila kita saling menghormati orang lain maka kita juga akan
dihormati orang lain.
Kasus
Mengenai Pemerataan Pendapat
Rasa krisis adalah oasis kemanusiaan seorang
negarawan atas dasar kemampuan membaca krisis yang terjadi di masyarakat. Para
filsuf mengatakan, rasa krisis adalah kegelisahan kenabian kepemimpinan, yang
di dalamnya mengandung budaya malu dan budaya tanggung jawab, yang dituntun
oleh aulia dengan mengorbankan diri lewat kerja. Dengan demikian, rasa krisis
adalah pegas kerja politik untuk pelayanan publik, bukan politik untuk
kekuasaan itu sendiri.
Oleh karena itu, ukuran rasa krisis bagi kemampuan
komunikasi dan kerja politik elite politik senantiasa diukur dengan tiga
perspektif yang menghidupi sebuah bangsa, yaitu aspek filosofis, yuridis, dan
sosiologis. Kenyataan menunjukkan, ukuran rasa krisis elite politik di
Indonesia sering kali hanya berkutat dalam perspektif yuridis monolitik dan
sepihak.
Contoh yang paling sering muncul adalah anggota DPR
bersikeras melakukan studi banding meski sudah dikritik sana-sini, anggota DPR
yang masih saja merasa kurang dan meminta kenaikan gaji dengan dalih
undang-undang memperbolehkan. Sangat sedikit anggota DPR yang mau
berintrospeksi dan berempati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal lain yang juga memprihatinkan adalah
ketidakhadiran pemerintah justru ketika sebagian rakyatnya dianiaya. Sudah
berulang kali terjadi pembiaran terhadap penghakiman massa oleh kelompok agama
atau organisasi kemasyarakatan terhadap kelompok minoritas.
Pembiaran semacam ini sesungguhnya adalah barometer
kemampuan elite politik dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya,
apalagi menghidupi kebinekaan sebagai filosofi.
Masyarakat mafhum, elite politik gamang serta tidak
cukup punya kewaskitaan mengelola beragam jenis modal yang mendukung
kekuasaannya. Bisa diduga, jalan pintasnya adalah melindungi kekuasaan yang
sudah menjadi tujuan sebagian elite politik pascareformasi. Sebaliknya, rasa
krisis terhadap daya hidup aspek filosofi, yuridis, dan sosiologis kebinekaan
sebagai modal berbangsa, menghilang.
Pada akhirnya rasa krisis elite politik hanya tumbuh
untuk mempertahankan kekuasaan dan citranya. Dampaknya bisa diduga, komunikasi
politik yang muncul kehilangan panduan ataupun empati terhadap kesusahan warga.
Yang terjadi justru komunikasi ala opera sabun. Maka rating berita pun tumbuh
tinggi karena penuh debat ala drama opera sabun, mampu menarik perhatian, namun
tidak menumbuhkan akal sehat.
Tidak ada yang malu meski para elite politik ini
mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dasar dan jadi guyonan rakyat.
Simaklah bagaimana seorang wakil rakyat, anggota Partai Demokrat, yang demi
menghindari citra buruk kinerja pemerintahan, nekat berbicara bahwa kasus kekerasan
terhadap tenaga kerja lebih dikaitkan pada kualitas pengirim tenaga kerja dan
kualitas komunikasi tenaga kerja.
Belum lagi anggota Partai Demokrat lain, yang sibuk
mengkritik dan minta masyarakat Yogyakarta untuk tidak berlebihan bereaksi
terhadap pernyataan Presiden soal keistimewaan Yogyakarta. Padahal, yang
bersangkutan juga orang Yogya dan punya gelar kebangsawanan yang menunjukkan
keistimewaan khas Yogyakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Buku MKDU Ilmu
Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-pelapisan-sosial/Pelapisan sosial,
kesamaan drajat dan elite
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
https://fauzandrawan.wordpress.com/2012/11/22/elite-massa-isd/
http://gusmujab.blogspot.com/2011/04/rasa-krisis-elite-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar