Jumat, 05 Desember 2014

pelapisan Sosial



Pengertian Pelapisan Sosial
pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial bisa terjadi dengan sendirinya dan dengan disengaja.
  • Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti
  • Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-       sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
-       sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Pembagian Pelapisan Sosial Menurut Sifatnya
1.    pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.    pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian  Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak- Hak Anak
1.      Hak untuk hidup
Yang di maksud dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan
2.      Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
3.      Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim piatu).
4.      Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpartisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk di dengar pandangan dan pendapatnya.
Hak-Hak Mahasiswa
1.    Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang  berlaku
2.    Menggunakan  fasilitas  akademik  yang  telah  ada  dan tersedia  dengan  tetap berpedoman  pada  peraturan  yang berlaku.
3.    Mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus sebagaimana ketentuan-ketentuan umum.
4.    Mendapatkan perlindungan atas kebebasan mimbar akademik yang dilakukan, sesuai dengan etika akademik yang berlaku
5.    Mendapatkan upaya-upaya bagi peningkatan kesejahteraan mahasiswa yang dipersiapkan oleh program studi, sekolah vokasi maupun universitas
6.    Mendapatkan jaminan asuransi kesehatan selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa
7.    Mendapatkan pelayanan yang profesional dan proporsional dari fakultas dan universitas
8.    Mahasiswa berhak meminta klarifikasi atau menyampaikan komplain terhadap kebijakan dan pelayanan yang ada melalui seksi akademik dan kemahasiswaan aau kotak saran yang tersedia.
Hak Warga Negara
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan tanggung jawab.
Kewajiban Mahasiswa
1.    Ikut menanggung pembiayaan pendidikan dan biaya-biaya lain yang diatur oleh Program Studi dan/ atau universitas kecuali mahasiswa yang cuti studi
2.    Menjaga  ketertiban,  ketenangan  dan  kedisiplinan  guna mendukung   terwujudnya   suasana   kegiatan   proses pembelajaran  yang  kondusif.
3.    Menunjukkan perilaku yang sopan, penuh tanggung jawab serta  mempunyai  etika  yang  tinggi  dalam  menjaga  nama baik almamater  fakultas  dan  universitas.
4.    Ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di kampus   maupun   di   luar   kampus   sehingga   mampu mewujudkan salah satu sumber  pendidikan  dan  kebudayaan.
5.    Senantiasa  membantu  pihak  program studi dan  universitas  serta seluruh  jajarannya  dalam  melaksanakan  kegiatan  Tri Dharma  perguruan  tinggi.
6.    Meningkatkan  kemampuan  intelektual  dalam  berbagai cabang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  kemampuan akademik dan sosial,  kemampuan  berkarya,  agar  dapat memberikan   rasa   aman   kepada   pihak-pihak   yang memerlukan  tenaga dan keahliannya.
7.    Tetap menjaga dan menghormati nama besar universitas setelah yang bersangkutan menyelesaikan studi dan mengabdikan diri  di tengah-tengah  masyarakat.
     Kewajiban Warga Negara
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
UUD 1945 Mengenai Hak dan Kewajiban
-       Dalam bidang pendidikan
Pada  pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
-       Dalam bidang agama
Pada pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.
-       Dalam bidang sosial dan politik
Seperti yang diatur dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
-       Dalam bidang keamanan dan hukum
Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Elite dan Massa
Pengertian elite
elit adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional.
Pengertian Massa
Massa merupakan sekumpulan orang yang berpatisipasi dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum yang merupakan tujuan dari terbentuknya partai politik.

Peranan Elite Terhadap Massa

peranan kaum elite terhadap massa. Biasanya kaum elite selalu ingin dihargai dari kaum yang dibawahnya, dan suka berpliaku sewenang – wenangnya.
Kita ambil contoh tentang kasus pengelapan pajak oleh anggota komisi pajak dan maling ayam. Kenapa dalam memberikan hukuman, lebih berat maling ayam dari pada korupsi. Bahkan maling ayam bisa sampai terkena hukum massa yaitu pengroyokan. Tetapi kasus korupsi tidak sampai seperti itu. Itulah perbedaan kesamaan drajat antara kaum elite dan massa tentang hukum.  Dan satu kasus lagi yang sering terjadi di daerah Aceh. Di  daerah Aceh sangat kuat sekali hukum yang ada disana. Tetapi itu hanya berlaku bagi rakyat biasa tidak untuk kaum elite.
 Mengapa di Negara kita sendiri, kita dan yang lainnya saling membedakan. Padahal kita sebagai manusia saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya dan mempunyai kesamaan drajat yang hampir sama. Misal apabila kita saling menghormati orang lain maka kita juga akan dihormati orang lain.
Kasus Mengenai Pemerataan Pendapat
Rasa krisis adalah oasis kemanusiaan seorang negarawan atas dasar kemampuan membaca krisis yang terjadi di masyarakat. Para filsuf mengatakan, rasa krisis adalah kegelisahan kenabian kepemimpinan, yang di dalamnya mengandung budaya malu dan budaya tanggung jawab, yang dituntun oleh aulia dengan mengorbankan diri lewat kerja. Dengan demikian, rasa krisis adalah pegas kerja politik untuk pelayanan publik, bukan politik untuk kekuasaan itu sendiri.
Oleh karena itu, ukuran rasa krisis bagi kemampuan komunikasi dan kerja politik elite politik senantiasa diukur dengan tiga perspektif yang menghidupi sebuah bangsa, yaitu aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kenyataan menunjukkan, ukuran rasa krisis elite politik di Indonesia sering kali hanya berkutat dalam perspektif yuridis monolitik dan sepihak.
Contoh yang paling sering muncul adalah anggota DPR bersikeras melakukan studi banding meski sudah dikritik sana-sini, anggota DPR yang masih saja merasa kurang dan meminta kenaikan gaji dengan dalih undang-undang memperbolehkan. Sangat sedikit anggota DPR yang mau berintrospeksi dan berempati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal lain yang juga memprihatinkan adalah ketidakhadiran pemerintah justru ketika sebagian rakyatnya dianiaya. Sudah berulang kali terjadi pembiaran terhadap penghakiman massa oleh kelompok agama atau organisasi kemasyarakatan terhadap kelompok minoritas.
Pembiaran semacam ini sesungguhnya adalah barometer kemampuan elite politik dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya, apalagi menghidupi kebinekaan sebagai filosofi.
Masyarakat mafhum, elite politik gamang serta tidak cukup punya kewaskitaan mengelola beragam jenis modal yang mendukung kekuasaannya. Bisa diduga, jalan pintasnya adalah melindungi kekuasaan yang sudah menjadi tujuan sebagian elite politik pascareformasi. Sebaliknya, rasa krisis terhadap daya hidup aspek filosofi, yuridis, dan sosiologis kebinekaan sebagai modal berbangsa, menghilang.
Pada akhirnya rasa krisis elite politik hanya tumbuh untuk mempertahankan kekuasaan dan citranya. Dampaknya bisa diduga, komunikasi politik yang muncul kehilangan panduan ataupun empati terhadap kesusahan warga. Yang terjadi justru komunikasi ala opera sabun. Maka rating berita pun tumbuh tinggi karena penuh debat ala drama opera sabun, mampu menarik perhatian, namun tidak menumbuhkan akal sehat.
Tidak ada yang malu meski para elite politik ini mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dasar dan jadi guyonan rakyat. Simaklah bagaimana seorang wakil rakyat, anggota Partai Demokrat, yang demi menghindari citra buruk kinerja pemerintahan, nekat berbicara bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga kerja lebih dikaitkan pada kualitas pengirim tenaga kerja dan kualitas komunikasi tenaga kerja.
Belum lagi anggota Partai Demokrat lain, yang sibuk mengkritik dan minta masyarakat Yogyakarta untuk tidak berlebihan bereaksi terhadap pernyataan Presiden soal keistimewaan Yogyakarta. Padahal, yang bersangkutan juga orang Yogya dan punya gelar kebangsawanan yang menunjukkan keistimewaan khas Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA
Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-pelapisan-sosial/Pelapisan sosial, kesamaan drajat dan elite
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
https://fauzandrawan.wordpress.com/2012/11/22/elite-massa-isd/
http://gusmujab.blogspot.com/2011/04/rasa-krisis-elite-politik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar