Pengertian
Sumber Daya Alam adalah semua
kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan,
hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba
(jasad renik).
pada
dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang.
Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk
mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
Semua
kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan,
hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor
abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya
alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam
bersifat terbatas.
Sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera
yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat
di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain
sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar
matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
Sumber daya alam di Indonesia
Indonesia
merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, baik sumber daya alam
hayati maupun sumber daya alam non hayati. Kekayaan alam Indonesia terdapat di
permukaan bumi, di dalam perut bumi, di laut dan di udara. Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber
daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy).
Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian
keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik
sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan
kekayaan sumber daya alam tersebut.
Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari
segi produksinya di dunia.
Sumber daya alam di
Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di
Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman.
Sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi
Sumber
daya alam dan pertumbuhan ekonomi suatu negara memiliki kaitan yang erat, Terjadinya
pertumbuhan ekonomi di suatu negara jika terjadi kenaikan output atau
kenaikan pendapatan nasional per kapita. kekayaan sumber daya alam secara
teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada
kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di
dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan
tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut
Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber
pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih
rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa. Di
samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki
teknologi yang memadai dalam mengolahnya. Korupsi,
perang saudara, lemahnya pemerintahan
dan demokrasi
juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian negara-negara
terebut. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan sistem
pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang industri
lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan
sumber daya alam.
Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non
hayati
Sumber daya alam yang
terkandung di bumi ini banyak sekali bentuk dan jenisnya. Baik yang lokasinya
berada di wilayah daratan (sumber daya alam terestrial) maupun perairan (sumber
daya alam akuatik).
Berdasarkan
kemungkinan pemulihannya, sumber daya alam dibedakan menjadi tiga, yaitu
sebagai berikut.
- Sumber Daya Alam yang Selalu Ada
Sumber daya
alam yang senantiasa tersedia di alam (sustainable resources),
senantiasa ada dan tidak akan pernah habis. Hal ini terjadi karena mengalami
siklus sepanjang masa, seperti energi sinar matahari, udara, energi
pasang-surut air laut, dan sumber daya air.
- Sumber Daya Alam yang dapat Diperbaharui
Sumber daya
alam yang dapat diperbarui (renewable
resources), yaitu jenis sumber daya alam yang jika persediaan nya habis,
dalam waktu tidak terlalu lama dan relatif mudah dapat tersedia kembali melalui
reproduksi atau pengem bang biakan. Termasuk ke dalam jenis ini adalah semua
hewan dan tumbuhan.
- Sumber Daya Alam yang tidak dapat Diperbaharui
Sumber daya
alam yang tidak dapat diperbarui (non
renewable resources), yaitu jenis sumber daya alam yang jika persediaannya
habis, sangat sulit bahkan tidak mungkin untuk menyediakannya kembali, karena
membutuhkan waktu yang sangat lama (ribuan bahkan jutaan tahun), itupun jika
kondisi lingkungannya memungkinkan. Semua barang-barang tambang termasuk ke
dalam jenis sumber daya alam ini.
Menurut jenisnya,
sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu:
Sumber daya alam hayati
adalah Sumber
Daya Alam yang berasal dari mahluk hidup, atau berhubungan dengan mahluk hidup
Tumbuhan
Tumbuhan merupakan
sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki
kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui
proses fotosintesis. Oleh karena
itu, tumbuhan merupakan produsen atau
penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan
kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai
makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai
makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di
atasnya. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
- Bahan makanan: padi, jagung, gandum, tebu
- Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
- Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
- Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
- Pupuk kompos.
Pertanian dan perkebunan
Indonesia
dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia
mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau
bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan
bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur. Hal ini didasarkan
pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha
yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Pertanian
di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain
padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di samping itu,
Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku
ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku
obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan
minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).
Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber
daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan.
Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi. Untuk
menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara in
situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian in situ adalah
pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah
pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat lain.
Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih
memberdayakan sumber daya hewan.
Sumber daya alam nonhayati
Ialah
sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat
dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar
matahari,
dan hasil tambang.
Air
Air merupakan
salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh
wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin
(wilayah laut, samudra, dll.) dan
hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.).
Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk
keperluan domestik dan energi, terus
meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar
industri minuman,
penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang
energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari
minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi
yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini
akan mengurangi efek rumah kaca.
Angin
Pada
era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai
digantikan dengan penggunaan energi yang
dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan
turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di
daerah dataran tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada,
energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh
bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah mengaplikasikan
turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.
Tanah
Tanah
adalah komponen penyusun permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu sumber daya
alam nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai
sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian
dan perkebunan secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas
tanah. Tanah tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa
organik.
Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya
pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang
ini.
Hasil tambang
Sumber
daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia,
seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai
jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu
eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa negara, seperti Indonesia dan
Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini. Jumlahnya sangat
terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisein.
Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:
Minyak bumi
- Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
- Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
- Minyak tanah untuk bahan baku lampu minyak;
- Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
- LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
- Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
- Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
- Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
- Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
Batu Bara
dimanfaatkan untuk bahan bakar industri
dan rumah tangga.
Bijih besi
Untuk peralatan rumah tangga, pertanian
dan lain-lain
Tembaga
merupakan jenis logam yang berwarna
kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
Bauksit
Sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
Emas dan Perak
untuk perhiasan
Marmer
Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
Belerang
Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
Yodium
Untuk
obat dan peramu garam dapur beryodium
Nikel
Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah
berkarat.
Gas alam
Untuk bahan bakar kompor gas
Mangan
Untuk pembuatan pembuatan besi baja
Grafit
Bermanfaat untuk membuat pensil, dan bahan
pembuatan baterai
Landasan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam
Pemanfaatan
SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat
meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada
akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di
Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan
pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang
berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat
oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa
konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000,
Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Program itu mencakup :
- Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan
untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi
dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi
dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui
program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca
sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2.
Program Peningkatan
Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program
ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai
dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung
kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di
program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3.
Program Pencegahan dan
Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini
adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak
akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup
yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.
Program Penataan
Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian
Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan
untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan
kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam
dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program
ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta
terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5.
Progam Peningkatan
Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi
Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program
ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi
masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan di
atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif)
dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan
pemerintah :
- Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
- Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
- Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
- Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
- Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.
Karakteristik Ekologi
Sumber Daya Alam
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya.
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka
pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan
pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari
mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan
pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini
tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang
luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan
sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang
tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan
antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di
antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan
organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory
democracy).
Kondisi seperti ini
bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah atau Daerah”
atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di luar
struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup
kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang
populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan
adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup
meliputi ketersediaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar atau
tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.
Keberadaan sumberdaya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung
lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu pemanfaatannya
harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus
dihindari. Daya dukung lingkungan disebut juga carrying capacity yang
merupakan batas atas dari pertumbuhan suatu populasi dimana jumlah populasi
tersebut tidak dapat lagi didukung oleh sarana sumberdaya (SD) dan lingkungan
yang ada. Konsep ini berasumsi bahwa terdapat kepastian keterbatasan lingkungan
yang bertumpu pada pembangunan (Zoer aini, 1997). Adanya konsep carrying
capacity (CC) berdasarkan sebuah pemikiran bahwa lingkungan mempunyai batas
kapasitas maksimum guna mendukung pertumbuhan populasi penduduk yang berbanding
lurus dengan azas manfaatnya. Kapasitas daya tampung dibedakan atas empat
tingkatan, yaitu:
- CC maksimum apabila SD yang tersedia telah dimanfaatkan semaksimal mungkin dan telah melebihi daya dukung SD dalam memenuhi kebutuhan populasi penghuninya.
- CC subsistem apabila pemanfaatan SD melebihi kapasitas daya tampung SD akan tetapi populasi tidak optimum sehingga melebihi kebutuhan populasi.
- CC suboptimum apabila pemanfaatan SD yang ada berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
- CC optimum apabila kapasitas daya tampung SD berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
Keterbatasan Kemampuan
Manusia
Manusia
merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah dibumi dengan dibekali
akal pikiran untuk berkarya dimuka bumi. Manusia memiliki perbedaan baik secara
biologis maupun rohani. Secara biologis umumnya manusia dibedakan secara fisik
sedangkan secara rohani manusia dibedakan berdasarkan kepercayaannya atau agama
yang dianutnya. Kehidupan manusia sendiri sangatlah komplek, begitu pula
hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat
terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan
makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta. Setiap
hubungan tersebut harus berjalan selaras dan seimbang. Manusia adalah
mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab
atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan
dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
Manusia adalah
makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif
untuk memproses informasi yang diperoleh dari lingkungan di sekelilingnya
melalui indera yang dimilikinya, membuat persepsi terhadap apa-apa yang dilihat
atau dirabanya, serta berfikir untuk memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan
untuk mengatasi keadaan yang dihadapinya. Hal-hal yang dapat mempengaruhi
kemampuan kognitif pada manusia meliputi tingkat intelejensi,kondisi fisik,
serta kecepatan sistem pemrosesan informasi pada manusia. Bila kecepatan sistem
pemrosesan informasi terganggu, maka akan berpengaruh pada reaksi manusia dalam
mengatasi berbagai kondisi yang dihadapi.
Keterbatasan
kognitif terjadi apabila terdapat masalah atau gangguan pada kemampuan
kognitif. Masalah yang dialami bisa terjadi sejak lahir, atau terjadi perubahan
pada tubuh manusia seperti terluka, terserang penyakit, mengalami kecelakaan
yang dapat menyebabkan kerusakan salah satu indera, fisik atau juga mental.
Akibat dari adanya keterbatasan kognitif ini, manusia menjadi tidak mampu untuk
memproses informasi dengan sempurna. Dengan ketidaksempurnaan ini maka manusia
yang memiliki keterbatasan kognitif mengalami masalah dalam meraba, mempelajari
atau berfikir untuk bereaksi terhadap keadaan yang dihadapinya.
Persepsi dalam
arti sempit melibatkan pengalaman kita tapi secara psikis pengertian itu
tidaklah tepat. Tetapi lebih tepatnya persepsi merupakan proses yang
menggabungkan dan mengorganisir data-data indera kita ( penginderaan) untuk
dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita dapat menyadari di sekeliling kita,
termasuk sadar dengan diri kita sendiri. Dan didalam mempersepsi keadaan
sekitar maka kita harus melibatkan indra kita maka akan lahir sebuah argumen
yang berasal dari informasi yang dikumpulkan dan diterima oleh alat reseptor
sensorik kita sehingga kita dapat menggabungkan atau mengelompokkan data yang
telah kita terima sebelumnya melalui pengalaman awal kita.
A. Kesimpulan
1.
Mengetahui
potensi sumber daya alam yang terdapat di suatu wilayah untuk dapat dimanfaatkan
secara optimal dengan memperhatikan kapasitas daya dukung yang ada.
2.
Mengetahui
situasi dan kondisi lingkungan hidup yang kemungkinan sudah terdapat adanya
indikasi kerusakan lingkungan atau pencemaran baik udara, air, lahan dan tanah,
kehidupan flora dan fauna serta persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap
situasi dan kondisi tersebut.
3.
Memberikan
informasi kepada pelaku ekonomi dan lingkungan yaitu pemerintah, masyarakat,
swasta, nasional dan internasional, yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan
keputusan terhadap ruang lingkup kegiatan mereka masing- masing.
4.
Sebagai dasar
pengambilan kebijakan dalam rangka mengupayakan pembangunan agar dapat
terlaksana secara terpadu, ekonomis, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
5.
Sumber daya alam ialah
suatu sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air
dan perairan, udara dan ruang, mineral tentang alam, panas bumi dan gas bumi,
angin, pasang surut/arus laut.
6.
Pembangunan Pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembangunan
Nasional, yang dalam pelaksanaannya perlu adanya penyempurnaan atau reorientasi
demi terwujudnya kemakmuran yang adil dan beradab.
7.
Pembangunan ekonomi
adalah kegiatan – kegiatan yang dilakukan suatu Negara untuk mengembangkan
kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya. Dengan batasan tersebut,
maka pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang
menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu Negara meningkat dalam jangka
panjang.
B. Saran
Semoga Pemerintahan bisa memaksimalkan
Sumber Daya Alam yang ada dengan membangun potensi dalam bidang Pembangunan
Pertanian dan Pembangunan Ekonomi dan bidang-bidang lainya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar